Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Bawaslu Manado Klarifikasi Pergantian Pejabat Pemkot Menjelang Pilkada 2024

Pusat ronda.id
19 July 2024, 21:05 WIB Last Updated 2024-07-19T13:07:53Z
Ketua Bawaslu Kota Manado, Briliant Maengko.

Ronda.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Manado melakukan klarifikasi terkait pergantian pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Manado. Sebagaimana diketahui, Pemerintah Kota Manado melantik Steven Rende sebagai Sekretaris DPRD Kota Manado definitif pada Jumat (12/7/2024). Langkah ini dilakukan untuk memastikan apakah pergantian tersebut sudah sesuai mekanisme.

Ketua Bawaslu Kota Manado, Briliant Maengko, menyatakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang pada Pasal 71 ayat 2dan ayat 4 bahwa dilarang melakukan pelantikan 6 bulan sebelum pencalonan. Ada larangan. Sementara Pemerintah Kota Manado Jumat pekan lalu melakukan pelantikan jabatan struktural yaitu Sekretaris Dewan, yang dilantik oleh Wakil Walikota Richard Sualang.

Namun setelah pihak Bawaslu melakukan klarifikasi ke Pemkot Manado melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), BKPSDM menyatakan pergantian tersebut sudah sesuai dengan persetujuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Mereka (BKPSDM) sendiri telah menunjukkan dokumen tanda persetujuan Kemendagri. Jadi ada persetujuan dari Kemendagri melalui Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan diteruskan ke mereka (Pemkot Manado) dan mereka melakukan pelantikan berdasarkan persetujuan dari Kemendagri, artinya yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Manado sudah berdasarkan aturan," ujar Maengko, Rabu (17/7/2024), di Kantor Bawaslu Manado.

Untuk lebih memastikan hal ini, Bawaslu Manado akan melakukan pengecekan lebih lanjut ke Kemendagri.

"Kemungkinan, kami akan bersurat ke Bawaslu Provinsi, bahwa kami sudah melakukan pengawasan dan kami akan tindaklanjuti. Setelah itu kami akan ke Kemendagri mengecek ini, karena memang pelantikan jabatan struktural itu harus ada persetujuan dari Kemendagri," jelas Maengko.

Ia juga menekankan pentingnya tindakan ini, mengingat kejadian di daerah lain di mana calon dibatalkan pencalonannya karena melakukan pelantikan saat mencalonkan diri. "Ketika dia mencalonkan diri, memenuhi syarat jadi calon, kemudian ada yang melapor, dan akhirnya pencalonannya dibatalkan," jelas Maengko.

Sebelumnya, Bawaslu Kota Manado telah menerbitkan surat imbauan larangan penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Manado yang ditujukan kepada Wali Kota Manado pada tanggal 3 April 2024.(AMG)

Iklan bawah