Koordinator Divisi Penanganan dan Pelanggaran Sengketa, Heard Runtuwene, S.Pi., M.Sc., menekankan pentingnya peran masyarakat dalam mengawasi jalannya pemilihan agar terbebas dari pelanggaran. "Kami berharap sosialisasi ini dapat memberikan sumbangsih dalam mempersiapkan dan mewujudkan pengawasan yang efektif ke depan," ujar Heard Runtuwene saat membuka acara tersebut.
Heard juga menjelaskan bahwa partisipasi masyarakat sangat krusial dalam menangani pelanggaran, terutama dalam mengawasi potensi pelanggaran selama proses pemilihan. "Masyarakat perlu terlibat aktif agar tidak ada pelanggaran dalam pemilihan nanti," tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Heard menyoroti sanksi yang dikenakan terkait politik uang, di mana baik penerima maupun pemberi dapat dikenai sanksi denda maupun hukuman penjara sesuai dengan undang-undang pemilihan.
Heard juga mengingatkan masyarakat untuk memeriksa data pemilih, karena pengumuman daftar pemilih akan segera dilakukan oleh KPU pada pekan depan. "Jangan sampai pada tanggal 27 November nanti nama Anda tidak terdaftar. Masih ada waktu untuk memeriksa lewat DPT ONLINE KPU. Jika nama Anda tidak ada, segera laporkan agar bisa dimasukkan," tegas Heard.
Ia berharap, melalui sosialisasi ini, akan tercipta diskusi yang konstruktif mengenai cara menangani setiap pelanggaran yang mungkin terjadi dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota mendatang. "Setiap pelanggaran harus bisa diantisipasi dengan baik," pungkas Heard Runtuwene. (AMG)