Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Kordiv P3S) Bawaslu Kota Manado, Heard Runtuwene, menjelaskan bahwa rapat ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada peserta Pemilu terkait pentingnya mempersiapkan pengawasan selama masa kampanye.
"Tanggal 22 September penetapan calon, tanggal 23 dilakukan pencabutan undi, dan pada 25 September 2024 tepat pukul 00.00 WITA masa kampanye akan dimulai," ujar Runtuwene.
Ia juga mengingatkan para Liaison Officer (LO) peserta calon untuk segera menyerahkan daftar tim kampanye, mengingat waktu yang semakin mendekati tahapan kampanye. Tim kampanye diperlukan oleh Bawaslu sebagai bagian dari pengawasan, khususnya terkait izin kampanye terbuka yang membutuhkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari pihak kepolisian.
Runtuwene juga menjelaskan bahwa badan adhoc Bawaslu Manado akan diberi mandat untuk menangani sengketa cepat selama masa kampanye berlangsung. Selain itu, ia menekankan pentingnya visi-misi calon yang harus sesuai dengan aturan kampanye.
"Isi kampanye tidak boleh mengandung hoaks, pencemaran nama baik, atau materi yang melanggar konstitusi negara. Semua sudah diatur," jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Runtuwene juga mengingatkan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk P3K, THL, dan PNS. Bawaslu akan bekerja sama dengan Kesbangpol untuk memastikan semua pihak memahami posisi netral mereka selama masa kampanye.
"Netralitas ASN harus dijaga, dan sosialisasi terkait aturan ini akan dilakukan hingga ke tingkat lingkungan," pungkas Runtuwene. (AMG)