“Pendaftaran sudah kami buka sejak 12 hingga 28 September 2024,” ujar Ketua Bawaslu Minsel, Eva Keintjem. Pihaknya telah melakukan sosialisasi melalui berbagai platform digital serta pengumuman terbuka melalui jajaran Panwas dan PKD agar masyarakat luas mendapat informasi ini.
Eva J.G. Keintjem, Ketua Bawaslu Kabupaten Minahasa Selatan. |
Keintjem menegaskan bahwa proses seleksi PTPS ini akan dilakukan secara transparan dengan mengutamakan calon pengawas yang berintegritas, netral, dan profesional.
“Para pengawas TPS nantinya akan mendapatkan pelatihan khusus agar mereka dapat menjalankan tugas secara optimal,” tambahnya.
LD Irwandi Bulama, Anggota Bawaslu Kabupaten Minahasa Selatan. |
Untuk masyarakat Minsel yang tertarik menjadi bagian dari pengawas Pilkada 2024, mereka dapat langsung mengunjungi sekretariat Panwaslu Kecamatan di wilayah masing-masing untuk menyerahkan berkas pendaftaran.
Tahapan seleksi meliputi pendaftaran, seleksi administrasi, wawancara, serta pembekalan sebelum pelaksanaan tugas. Bawaslu Minsel memastikan pelaksanaan perekrutan di tingkat kecamatan berjalan sesuai regulasi demi memperoleh pengawas TPS yang berkualitas dan berintegritas.
Alfred T.F. Sengkey, Anggota Bawaslu Kabupaten Minahasa Selatan. |
Pengawas TPS yang terpilih akan bertugas pada hari pemungutan suara di seluruh wilayah Kabupaten Minahasa Selatan, memastikan proses pemilihan berjalan jujur dan adil.
Berikut Syarat Pengawas TPS
• Warga Negara Indonesia;
• Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.
• Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan citacita Proklamasi 17 Agustus 1945;
• mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
• memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraen, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
• berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
• berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
• mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
• mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurangkurangnya
5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
• mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
• tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
• bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
• bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;dan
• Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu. (Advetorial Bawaslu Minsel/AMG)