Ketua Bawaslu Minsel, Eva Keintjem, menyatakan bahwa tanggung jawab membersihkan APK sepenuhnya berada di tangan setiap tim sukses Paslon.
“Sesuai regulasi, masa kampanye berakhir pada tanggal 23 November. Menjadi tanggung jawab setiap tim sukses Paslon untuk membersihkan APK dan bahan kampanye lainnya,” ujar Keintjem pada Rabu (23/10/2024).
Keintjem juga menekankan bahwa penurunan APK harus dilakukan secara mandiri oleh tim sukses, sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku. Semua APK yang tersebar di wilayah Kabupaten Minsel harus dihilangkan begitu masa kampanye usai.
Menambahkan pernyataan tersebut, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2H), Franny Sengkey, mengingatkan bahwa kepatuhan terhadap aturan mencerminkan kedisiplinan dan kepatutan dari setiap tim sukses dalam mengikuti regulasi kampanye.
Ia juga menggarisbawahi pentingnya sosialisasi yang sudah sering dilakukan Bawaslu Minsel tentang sanksi dan larangan dalam tahapan kampanye.
Selain itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S), La Ode Irwandi Bulama, menyampaikan bahwa pihak-pihak yang dilarang terlibat dalam kampanye, seperti TNI, Polri, ASN, dan perangkat desa, juga harus mematuhi aturan. Ia menegaskan bahwa KPU telah menetapkan titik koordinat lokasi yang diperbolehkan untuk pemasangan APK dan meminta seluruh pihak untuk mematuhi ketentuan tersebut.
Bawaslu Minsel berharap agar seluruh tim sukses dapat bekerja sama untuk menjaga tertibnya tahapan pemilu, terutama pada masa akhir kampanye Pilkada 2024 ini. (AMG)