Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Miris! Keterbukaan Informasi Publik Belum Berlaku di BWS Sulawesi 1 di Manado

Redaksi
20 December 2024, 11:35 WIB Last Updated 2024-12-23T13:26:02Z
Sejumlah besar media yang mau meliput dilarang masuk oleh security di pos masuk kantor BWSS 1 di Manado, Jumat (20/12/2024). Foto: Ando Sandala)

MANADO, Ronda.id - Sejumlah media menyayangkan sikap oknum-oknum petinggi di balai wilayah sungai sulawesi 1 (BWSS 1) di Manado. Pasalnya, adanya penyebaran undang hari ini Jumat (20/12/2024) yang dipilih dari KTU BWSS 1 ditujukan hanya di sebagian kecil media di Manado.

Menyikapi penyebaran undangan yang hanya dipilih sebagian kecil pihak BWSS 1, Wisye Maramis menyayangkan itu bisa terjadi. Apalagi dalam isi undangan tersebut diinformasikan terkait anggaran tahun 2024.

"Ini perlu dipertanyakan, ada apa bisa-bisanya dibuat undangan dari KTU BWSS 1 hanya ditujukan sebagian kecil media, sedangkan untuk membahas anggaran di kubuh BWSS 1," kata Wisye.

Lanjutnya, pastinya bagi sebagian besar media yang tidak diundang menjadi tanda tanya besar, apa media-media yang di undang merupakan kaki tangan dari BWSS 1 atau adanya kolaborasi dugaan korupsi jika terjadi di BWSS 1.

"Jangan-jangan ada bermain mata dengan sejumlah media yang di undang, karena diketahui dalam pertemuan itu dibahas terkait anggaran di BWSS 1," kata Wisye.

Ditambahkan Wisye, tindakan undangan yang dikeluarkan oleh pihak BWSS 1 akan menjadi polimik kedepan, pastinya akan banyak pertanyaan-pertanyaan yang akan ditujukan ke pihak BWSS 1.

"Kami datang kesini karena ada informasi pertemuan pembahasan anggaran, tapi sesampai di kantor BWSS 1 dikatakan security hanya kusus 25 media yang di undang. Balai sungai tidak koperatif menerima sejumlah wartawan," kata Wisye salah satu wartawan yang tidak dapat undangan, Jumat (20/12/2024).

Perlu diketahui
Informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh badan publik yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggaraan badan publik lainnya.

Informasi publik dapat berupa data, fakta, keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan.

Setiap orang berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Badan publik wajib menyediakan dan melayani permintaan informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana. (Red)


Iklan bawah